A. Pengertian Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD)
Pengertian
Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD) menurut istilah program keluarga
berencana adalah Kehamilan yang dialami oleh seorang perempuan
yang sebenarnya belum menginginkan atau sudah tidak menginginkan hamil (BKKBN,2007). Sedangkan menurut PKBI, Kehamilan tidak diinginkan merupakan suatu kondisi dimana pasangan
tidak menghandaki adanya proses kelahiran akibat dari kehamilan.
Kehamilan juga merupakan akibat dari suatu perilaku seksual yang bisa disegaja
maupun tidak disengaja. Kehamilan yang tidak diinginkan ini dapat dialami, baik
oleh pasangan yang sudah menikah maupun belum menikah (PKBI,1998).
Istilah
Kehamilan yang tidak diinginkan merupakan kehamilan yang tidak menginginkan
anak sama sekali atau kehamilan yang diinginkan namun tidak pada saat itu/mistimed pregnancy (Kehamilan terjadi
lebih cepat dari yang telah direncanakan).
B.
Alasan Kehamilan Tidak Diinginkan
Terdapat
banyak alasan bagi seseorang perempuan tidak menginginkan seorang anak pada
saat tertentu dalam hidupnya. Menurut Kartono Muhamad, ada beberapa alasan yang
membuat kehamilan itu tidak diinginkan, yaitu(Muhamad, 1998: 122 – 126):
a.
Kehamilan yang
terjadi akibat perkosaan
b.
Kehamilan datang
pada saat yang belum diharapkan
c.
Bayi dalam
kandungan ternyata menderita cacat majemuk yang berat
d.
Kehamilan yang
terjadi akibat hubungan seksual diluar nikah
Sedangkan
menurut PKBI (1998), banyak alasan
yang dikemukakan mengapa kehamilan tidak diinginkan adalah sebagai berikut :
a.
Penundaan dan
peningkatan jarak usia perkawinan, dan semakin dininya usia menstruasi pertama
(menarche).
b.
Ketidaktahuan
atau minimnya pengetahuan tentang prilaku seksual yang dapat mengakibatkan
kehamilan.
c.
Tidak menggunakan
alat kontrasepsi, terutama untuk perempuan yang sudah menikah.
d.
Kegagalan alat
kontrasepsi
e.
Kehamilan yang
diakibatkan perkosaan
f.
Kondisi kesehatan
ibu yang tidak mengizinkan kehamilan
g.
Persoalan ekonomi
(biaya untuk melahirkan dan membesarkan anak)
h.
Alasan karir dan
masih sekolah
i.
Kehamilan akibat incest (hubungan seksual yang masih
sedarah)
j.
Kondisi janin
yang dianggap cacat berat dan berjenis kelamin yang tidak diharapkan
C. Akibat yany Ditimbulkan oleh Kehamilan yang
tidak Diinginkan
Berbagai akibat yang mungkin dapat
ditimbulkan oleh kehamilan yang tidak diinginkan, antara lain (PKBI, 1998) :
a.
Kehamilan yang
tidak diinginkan mengakibatkan lahirnya seorang anak yang tidak diinginkan (unwanted child), dimana anak ini akan
mendapat cap buruk dalam sepanjang hidupnya. Masa depan “anak yang tidak
diinginkan ” ini sering mengalami keadaan yang menyedihkan karena anak ini
tidak mendapat kasih sayang dan pengasuhan yang semestinya dari orang tuanya,
selain itu perkembangan psikologinya akan terganggu. Besar kemungkinan bahwa
anak yang tumbuh tanpa kasih sayang dan asuhan ini akan menjadi manusia yang
tidak mengenal kasih sayang terhadap sesamanya.
b.
Terjadinya
kehamilan yang tidak diinginkan juga dapat memicu terjadinya pengguguran
kandungan(aborsi) karena sebagian
besar perempuan yang mengalami kehamilan tidak diinginkan mengambil keputusan
atau jalan keluar dengan melakukan aborsi, terlebih lagi aborsi yang tidak
aman.
ABORSI
A. Pegertian
Aborsi
Gugur
kandungan atau aborsi (bahasa Latin: abortus) adalah berhentinya kehamilan
sebelum usia kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan kematian janin. Apabila
janin lahir selamat (hidup) sebelum 38 minggu namun setelah 20 minggu, maka
istilahnya adalah kelahiran prematur.
Istilah abortus
dipakai untuk menunjukkan pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidupdiluar kandungan.
Abortus
sebagai pengakhiran kehamilan sebelum janin mencapai berat 500 gram atau usia
kehamilan 20 minggu (terakhir, WHO/FIGO 1998 :22 minggu)
Abortus provokatus
Abortus
provokatus merupakan jenis abortus yang sengaja dibuat/dilakukan, yaitu dengan
cara menghentikan kehamilan sebelum janin dapat hidup di luar tubuh ibu. Pada
umumnya bayi dianggap belum dapat hidup diluar kandungan apabila usia kehamilan
belum mencapai 28 minggu, atau berat badan bayi kurang dari 1000 gram, walaupun
terdapat beberapa kasus bayi dengan berat dibawah 1000 gram dapat terus hidup.
Pengelompokan Abortus provokatus secara lebih spesifik :
a.
Abortus Provokatus Medisinalis/Artificialis/Therapeuticus, abortus yang
dilakukan dengan disertai indikasi medik. Di Indonesia yang dimaksud dengan
indikasi medik adalah demi menyelamatkan nyawa ibu.
b.
Abortus Provokatus Kriminalis, aborsi yang
sengaja dilakukan tanpa adanya indikasi medik (ilegal). Biasanya pengguguran
dilakukan dengan menggunakan alat-alat atau obat-obat tertentu.
B.
Alasan untuk melakukan tindakan Aborsi
Abortus provokatus kriminalis sering
terjadi pada kehamilan yang tidak dikehendaki. Ada beberapa alasan wanita tidak
menginginkan kehamilannya:
* Alasan kesehatan, di mana ibu tidak cukup sehat untuk hamil.
* Alasan psikososial, di mana ibu sendiri sudah enggan/tidak mau untuk punya anak lagi.
* Kehamilan di luar nikah.
* Masalah ekonomi, menambah anak berarti akan menambah beban ekonomi keluarga.
* Masalah sosial, misalnya khawatir adanya penyakit turunan, janin cacat.
* Kehamilan yang terjadi akibat perkosaan atau akibat incest (hubungan antar keluarga).
* Selain itu tidak bisa dilupakan juga bahwa kegagalan kontrasepsi juga termasuk tindakan kehamilan yang tidak diinginkan.
* Alasan kesehatan, di mana ibu tidak cukup sehat untuk hamil.
* Alasan psikososial, di mana ibu sendiri sudah enggan/tidak mau untuk punya anak lagi.
* Kehamilan di luar nikah.
* Masalah ekonomi, menambah anak berarti akan menambah beban ekonomi keluarga.
* Masalah sosial, misalnya khawatir adanya penyakit turunan, janin cacat.
* Kehamilan yang terjadi akibat perkosaan atau akibat incest (hubungan antar keluarga).
* Selain itu tidak bisa dilupakan juga bahwa kegagalan kontrasepsi juga termasuk tindakan kehamilan yang tidak diinginkan.
C.
Akibat Abortus Provokatus Kriminalis
Komplikasi medis yang dapat timbul pada ibu :
• Perforasi
• Luka pada serviks uteri
• Pelekatan pada kavum uteri
• Perdarahan
• Infeksi
• Lain-lain
• Perforasi
• Luka pada serviks uteri
• Pelekatan pada kavum uteri
• Perdarahan
• Infeksi
• Lain-lain
Komplikasi yang dapat timbul dengan segera
pada pemberian NaCl hipertonik adalah apabila larutan garam masuk ke dalam
rongga peritoneum atau ke dalam pembuluh darah dan menimbulkan gejala-gejala
konvulsi, penghentian kerja jantung, penghentian pernapasan, atau
hipofibrinogenemia. Sedangkan komplikasi yang dapat ditimbulkan pada pemberian
prostaglandin antara lain panas, rasa enek, muntah, dan diare. Secara garis besar tindakan abortus sangat
berbahaya bagi ibu dan juga janin yaitu bisa menyebabkan kematian pada
keduanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar