Kamis, 16 Mei 2013

KEHAMILAN TIDAK DIINGINKAN



 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgq4L0vrQ49EwXD4ug8FOyteWd2gqIEcDg6C_ocOnsDf2GL9QTETMoFt1gU0ljxqxCj9D0NwaOKbsIRoThlL_0hNQpS4apHWSbVugkaJqVjEWnb9hmsphi_IxjJ0pNdoKC_QrIEYTBTAPvB/s1600/remaja-hamila.jpg

A.     Pengertian Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD)
Pengertian Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD) menurut istilah program keluarga berencana adalah Kehamilan yang dialami oleh seorang perempuan yang sebenarnya belum menginginkan atau sudah tidak menginginkan hamil (BKKBN,2007). Sedangkan menurut PKBI, Kehamilan tidak diinginkan merupakan suatu kondisi dimana pasangan tidak menghandaki adanya proses kelahiran akibat dari kehamilan. Kehamilan juga merupakan akibat dari suatu perilaku seksual yang bisa disegaja maupun tidak disengaja. Kehamilan yang tidak diinginkan ini dapat dialami, baik oleh pasangan yang sudah menikah maupun belum menikah (PKBI,1998).
Istilah Kehamilan yang tidak diinginkan merupakan kehamilan yang tidak menginginkan anak sama sekali atau kehamilan yang diinginkan namun tidak pada saat itu/mistimed pregnancy (Kehamilan terjadi lebih cepat dari yang telah direncanakan).


B.     Alasan Kehamilan Tidak Diinginkan
Terdapat banyak alasan bagi seseorang perempuan tidak menginginkan seorang anak pada saat tertentu dalam hidupnya. Menurut Kartono Muhamad, ada beberapa alasan yang membuat kehamilan itu tidak diinginkan, yaitu(Muhamad, 1998: 122 – 126):
a.     Kehamilan yang terjadi akibat perkosaan
b.     Kehamilan datang pada saat yang belum diharapkan
c.      Bayi dalam kandungan ternyata menderita cacat majemuk yang berat
d.     Kehamilan yang terjadi akibat hubungan seksual diluar nikah
Sedangkan menurut PKBI (1998), banyak alasan yang dikemukakan mengapa kehamilan tidak diinginkan adalah sebagai berikut :
a.     Penundaan dan peningkatan jarak usia perkawinan, dan semakin dininya usia menstruasi pertama (menarche).
b.     Ketidaktahuan atau minimnya pengetahuan tentang prilaku seksual yang dapat mengakibatkan kehamilan.
c.      Tidak menggunakan alat kontrasepsi, terutama untuk perempuan yang sudah menikah.
d.     Kegagalan alat kontrasepsi
e.     Kehamilan yang diakibatkan perkosaan
f.       Kondisi kesehatan ibu yang tidak mengizinkan kehamilan
g.      Persoalan ekonomi (biaya untuk melahirkan dan membesarkan anak)
h.     Alasan karir dan masih sekolah
i.       Kehamilan akibat incest (hubungan seksual yang masih sedarah)
j.       Kondisi janin yang dianggap cacat berat dan berjenis kelamin yang tidak diharapkan
C.     Akibat yany Ditimbulkan oleh Kehamilan yang tidak Diinginkan
Berbagai akibat yang mungkin dapat ditimbulkan oleh kehamilan yang tidak diinginkan, antara lain (PKBI, 1998) :
a.     Kehamilan yang tidak diinginkan mengakibatkan lahirnya seorang anak yang tidak diinginkan (unwanted child), dimana anak ini akan mendapat cap buruk dalam sepanjang hidupnya. Masa depan “anak yang tidak diinginkan ” ini sering mengalami keadaan yang menyedihkan karena anak ini tidak mendapat kasih sayang dan pengasuhan yang semestinya dari orang tuanya, selain itu perkembangan psikologinya akan terganggu. Besar kemungkinan bahwa anak yang tumbuh tanpa kasih sayang dan asuhan ini akan menjadi manusia yang tidak mengenal kasih sayang terhadap sesamanya.
b.     Terjadinya kehamilan yang tidak diinginkan juga dapat memicu terjadinya pengguguran kandungan(aborsi) karena sebagian besar perempuan yang mengalami kehamilan tidak diinginkan mengambil keputusan atau jalan keluar dengan melakukan aborsi, terlebih lagi aborsi yang tidak aman.

ABORSI


A.     Pegertian Aborsi
Gugur kandungan atau aborsi (bahasa Latin: abortus) adalah berhentinya kehamilan sebelum usia kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan kematian janin. Apabila janin lahir selamat (hidup) sebelum 38 minggu namun setelah 20 minggu, maka istilahnya adalah kelahiran prematur.
Istilah abortus dipakai untuk menunjukkan pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidupdiluar kandungan.
Abortus sebagai pengakhiran kehamilan sebelum janin mencapai berat 500 gram atau usia kehamilan 20 minggu (terakhir, WHO/FIGO 1998 :22 minggu)
Abortus provokatus
Abortus provokatus merupakan jenis abortus yang sengaja dibuat/dilakukan, yaitu dengan cara menghentikan kehamilan sebelum janin dapat hidup di luar tubuh ibu. Pada umumnya bayi dianggap belum dapat hidup diluar kandungan apabila usia kehamilan belum mencapai 28 minggu, atau berat badan bayi kurang dari 1000 gram, walaupun terdapat beberapa kasus bayi dengan berat dibawah 1000 gram dapat terus hidup. Pengelompokan Abortus provokatus secara lebih spesifik :
a.     Abortus Provokatus Medisinalis/Artificialis/Therapeuticus, abortus yang dilakukan dengan disertai indikasi medik. Di Indonesia yang dimaksud dengan indikasi medik adalah demi menyelamatkan nyawa ibu.
b.     Abortus Provokatus Kriminalis, aborsi yang sengaja dilakukan tanpa adanya indikasi medik (ilegal). Biasanya pengguguran dilakukan dengan menggunakan alat-alat atau obat-obat tertentu.

B.     Alasan untuk melakukan tindakan Aborsi
Abortus provokatus kriminalis sering terjadi pada kehamilan yang tidak dikehendaki. Ada beberapa alasan wanita tidak menginginkan kehamilannya:
* Alasan kesehatan, di mana ibu tidak cukup sehat untuk hamil.
* Alasan psikososial, di mana ibu sendiri sudah enggan/tidak mau untuk punya anak lagi.
* Kehamilan di luar nikah.
* Masalah ekonomi, menambah anak berarti akan menambah beban ekonomi keluarga.
* Masalah sosial, misalnya khawatir adanya penyakit turunan, janin cacat.
* Kehamilan yang terjadi akibat perkosaan atau akibat incest (hubungan antar keluarga).
* Selain itu tidak bisa dilupakan juga bahwa kegagalan kontrasepsi juga termasuk tindakan kehamilan yang tidak diinginkan.



C.     Akibat Abortus Provokatus Kriminalis

Komplikasi medis yang dapat timbul pada ibu :
• Perforasi
• Luka pada serviks uteri
• Pelekatan pada kavum uteri
• Perdarahan
• Infeksi
• Lain-lain
Komplikasi yang dapat timbul dengan segera pada pemberian NaCl hipertonik adalah apabila larutan garam masuk ke dalam rongga peritoneum atau ke dalam pembuluh darah dan menimbulkan gejala-gejala konvulsi, penghentian kerja jantung, penghentian pernapasan, atau hipofibrinogenemia. Sedangkan komplikasi yang dapat ditimbulkan pada pemberian prostaglandin antara lain panas, rasa enek, muntah, dan diare. Secara garis besar tindakan abortus sangat berbahaya bagi ibu dan juga janin yaitu bisa menyebabkan kematian pada keduanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar