Terjadinya kecelakaan
kerja disebabkan oleh kedua faktor utama yakni faktor fisik dan faktor manusia.
Oleh sebab itu, kecelakaan kerja merupakan bagian dari kesehatan kerja.
Kecelakaan kerja adalah kejadian yang tidak terduga dan tidak diharapkan akibat
dari kerja. Sumakmur ( 1989 ) membuat batasan bahwa kecelakaan kerja adalah
suatu kecelakaan yang berkaitan dengan hubungan kerja dengan perusahaan. Hubungan
kerja di sini bahwa kecelakaan terjadi karena akibat dari pekerjaan atau pada
waktu melaksanakan pekerjaan. Oleh sebab itu, kecelakaan akibat kerja ini
mencakup dua permasalahan pokok, yakni kecelakaaan adalah akibat langsung
pekerjaan dan kecelakaan terjadi pada saat pekerjaan sedang dilakukan.
Dalam
perkembangan selanjutnya ruang lingkup kecelakaan ini diperluas lagi sehingga
mencakup kecelakaan-kecelakaan tenaga kerja yang terjadi pada saat perjalanan
atau transpor ke dan dari tempat kerja. Dengan kata lain kecelakaan lalu lintas
yang menimpa tenaga kerja dalam perjalanan ke dan dari tempat kerja atau dalam
rangka menjalankan pekerjaannya juga termasuk kecelakaan kerja. Penyebab
kecelakaan kerja pada umumnya digolongkan menjadi dua, yakni :
a.
Perilaku pekerja itu sendiri ( faktor manusia ),
yang tidak memenuhi keselamatan, misalnya:karena kelengahan, kecerobohon,
ngantuk, dan kelelahan. Menurut hasil penelitian yang ada, 85% dari kecelakaan
yang terjadi disebabkan karena faktor manusia.
b.
Kondisi-kondisi lingkungan pekerjaan yang tidak
aman atau “ unsefety condition “, misalnya: lantai licin, pencahayaan kurang,
silau, dan mesin yang terbuka.
Menurut
Organisasi Perburuhan Internasional ( ILO ), kecelakaan akibat kerja ini
diklasifikasikan berdasarkan 4 macam penggolongan, yakni :
a)
Klasifikasi menurut jenis kecelakaan
1.
Terjatuh
2.
Tertimpa benda
3.
Tertumbuk atau terkena benda-benda
4.
Terjepit oleh benda
5.
Gerakan-gerakan melebihi kemampuan
6.
Pengaruh suhu tinggi
7.
Terkena arus listrik
8.
Kontak bahan-bahan berbahaya atau radiasi
b)
Klasifikasi menurut penyebab
1.
Mesin, misalnya mesin pembangkit tenaga listrik,
mesin penggergajian kayu.
2.
Alat angkut, alat angkut darat, udara, dan alat
angkut air
3.
Peralatan lain : dapur pembakar dan pemanas,
instalasi pendingin, alat-alat listrik dan sebagainya.
4.
Bahan-bahan, zat-zat, dan radiasi. Misalnya:
bahan peledak, gas, zat-zat kimia.
5.
Lingkungan kerja ( diluar bangunan,idalam
bangunan dan di bawah tanah ).
6.
Dan penyebab-penyeba lainnya.
c)
Klasifikasi menurut sifat luka atau kelainan
1.
Patah tulang
2.
Dislokasi ( keseleo)
3.
Regang otot ( urat )
4.
Memar dan luka dalam yang lain
5.
Amputasi
6.
Luka di permukaan
7.
Gegar dan remuk
8.
Luka bakar
9.
Keracunan-keracunan mendadak
10. Pengaruh
radiasi
d)
Klasifikasi menurut letak kelainan atau luka di
tubuh
1.
Kepala
2.
Leher
3.
Badan
4.
Anggota di atas
5.
Anggota di bawah
6.
Banyak tempat
7.
Letak lain yang tidak termasuk dalam klasifikasi
tersebut.
Klasifikasi-
klasifikasi tersebut bersifat jamak, karena pada kenyataannya kecelakaan akibat
kerja biasanya tidak hanya satu faktor, tetapi banyak faktor.
DAFTAR PUSTAKA
Notoatmodjo,soekidjo,
Ilmu Kesehatan Masyarakat, Rineka Cipta, jakarta:1996
KECELAKAAN KERJA DAN PEMECAHANNYA
Kecelakaan kerja
adalah kejadian yang tidak terduga dan tidak diharapkan akibat dari kerja.tidak
terduga maksudnya tidak dilatarbelakangi unsur kesengajaan dan tidak
direncanakan,karenanya peristiwa sabotase ataupun kriminlitas adalah diluar lingkup
kecelakaan. Tidak diharapkan, sebab peristiwa kecelakaan disertai oleh kerugian
material ataupun penderitaan dari yang paling ringan sampai yang paling berat.
Kecelakaan
akibat kerja adalah kecelakaan yang ada hubungannya dengan kerja, dalam kecelakaan
terjadi karena pekerjaan atau pada waktu melaksanakan pekerjaan.
Dengan demikian
muncul dua permasalahan:
a.
Kecelakaan sebagai akibat langsung dari
pekerjaan
b.
Kecelakaan terjadi saat me;lakukan pekerjaan
Sesungguhnya kecelakaan akibat kerja meliputi penyakit
akibat kerja, namun yang terakhir ini, mempunyai ruang lingkup berbeda, baik
dari segi higiene perusahaan maupun dari segi kesehatan kerja.
Terdapat 3
kelompok kecelakaan kerja :
1.
Kecelakaan akibat kerja di perusahaan
2.
Kecelakaan lalu lintas
3.
Kecelakaan di rumah
Bahaya pekerjaan
adalah faktor-faktor dalam pekejaan yang dapat mendatangkan kecelakaan. Jika
kecelakaan telah terjadi, maka bahay tersebut disebut sebaga bahay nyata.
Kerugian yang
disebabkan kecelakaan kerja. Kecelakaan mengakibatkan 5 jenis kerugian :
1)
Kerusakan
2)
Kekacauan organisasi
3)
Keluhan dan cacat
4)
Kematian
Kerugian akibat
kecelakaan kerja di negara industri Eropa dan Amerika, jauh lebih besar
dibandingkan dengan di Indonesia, namun tidak berarti di indonesia keadaannya
lebih baik. Sistem pelaporan yang belum baik, menyebabkan perbandingan tersebut
tidak dapat digunakan sebagai pegangan bagi indonesia.
Klasifikasi
kecelakaan akibat kerja menurut organisasi perburuhan internasional tahun 1962
adalah sebagai berikut
1.
Menurut jenis kecelakaan
a.
Terjatuh
b.
Tertimpa atau terkena benda jatuh
c.
Terbentur benda, kecuali benda jatuh
d.
Terjepit oleh benda
e.
Gerakan-gerakan melebihi kemampuan
f.
Pengaruh suhu tinggi
g.
Terkena arus listrik
h.
Kontak bahan-bahan berbahaya atau radiasi
2.
Menurut penyebab kecelakaan
1)
Mesin
a.
Pembangkit tenaga, kecuali motor listrik
b.
Mesin penyalur ( transmisi )
c.
Mesin pengelola logam
d.
Mesin pengelola kayu
e.
Mesin pertanian
f.
Mesin pertambangan
g.
Mesin lain yang belum termasuk klasifikasi di
atas.
2)
Alat angkut atau bengkel
a.
Alat ankut di atas rel
b.
Alat angkut lain yang beroda, kecuali kereta api
c.
Alat angkut air
d.
Alat angkut udara
e.
Alat angkut lain
3)
Lain-lain :
a.
Bejana bertekanan
b.
Dapur pembakar, pendingin
c.
Instalasi listrik
d.
Alat-alat listrik ( tangan )
e.
Tenaga
f.
Perancah
g.
Peralatan lain yang tidak termasuk klasifikasi
diatas
h.
Bahan/zat radiasi
i.
Bahan peledak
j.
Debu, gas cairan, dan zat kimia kecuali bahan
peledak
k.
Radiasi
4)
Lingkungan kerja
a.
Di luar bangunan
b.
Di dalam bangunan
c.
Di bawah tanah
5)
Penyebab yang belum termasuk klasifikasi di atas
:
a.
Hewan
b.
Penyebab lain
3.
Klsifikasi menurut sifat luka atau kelainan :
a.
Patah tulang
b.
Dislokasi
c.
Regang otot / urat
d.
Memar dan luka dalam yang lain
e.
Amputasi
f.
Luka-luka lain
g.
Luka di permukaan
h.
Gegar/remuk
i.
Akibat cuaca
j.
Mati lemas
k.
Pengaruh listrik
l.
Pengaruh radiasi
m.
Luka-luka yang banyak
n.
Lain-lain
4.
Klasifikasi menurut letak kelainan atau luka
a.
Kepala
b.
Leher
c.
Badan
d.
Anggota gerak atas
e.
Anggota gerak bawah
f.
Banyak tempat
g.
Kelainan umum
EVALUASI/ PENGAWASAN PENYAKIT AKIBAT KERJA
Berupa
pengamatan dan evaluasi secara kualitatif dan kuantitatif:
a.
Pengamatan semua bahan / material keadaan serta
keadaan lingkungan kerja yang mungkin sebagai penyebab penyakit akibat kerja.
b.
Mengamati proses produksi dan alat-alat produksi
yang di pergunakan
c.
Pengamatan semua sistem pengawasan itu
sendiri :
1.
Pemakaian alat pelindung/pengaman ( jenis,
kualitas, kuantitas, ukuran, dan komposisi bahan alat pelindung )
2.
Pembuangan sisa produksi ( debu, asap, dan gas )
3.
Jenis, konsentrasi/ unsur-unsur bahan baku,
pengolahan dan penyimpanan bahan baku.
4.
Keadaan lingkungan fisik ( suhu, kelembaban,
tekanan pencahayaan, ventilasi, intensitas suara/bising, getaran).
Cara-Cara Pengawasan
1.
Mengganti / substitusi bahan baku yang berbahaya
dengan bahan lain yang kurang berbahaya bagi kesehatan.
2.
Mengganti atau mengubah cara pengolahan untuk
mengurangi bahay bahan sisa.
3.
Menyediakan rambu-rambu atau tanda pengaman,
serta alat pengaman lain-lainnya.
4.
Mengisolasi tenaga kerjanya dari keadaan-keadaan
yang membahayakan kesehatannya.
5.
Menyerap bahan/keadaan yang membahayakan
kesehtan tenaga kerja.
6.
Pengamatan dan pengawasan yang terus menerus
perlengkapan bangunan perusahaan, fasilitas situasi, penyediaan air minum dan
makanan tambahan, kamar mandi, tempat cuci tangan, serta alat pengaman
bangunanan.
7.
Evaluasi , pengamatan dasn pengawasan
a.
Proses pekerjaan, alat-alat
b.
Posisi pada saat melakukan kerja ( duduk,
berdiri, dan lain-lain )
c.
Lamanya bekerja dan penggunaan alat setiap hari
bekerja
d.
Memperhatikan berbagai kemungkinan kontak antara
kulit dengan bahan baku atau bahan jadi.
8.
Pengamatan pengaturan giliran kerja dari setiap
tenaga kerja.
9.
Penyuluhan dan latihan bagi karyawan
10.
Pengawasan, pengamatan dan surveillance medis
11.
Pengamatan serta pengawasan higiene perorangan
12.
Pemantapan program kegiatan yang berkaitan
dengan alat kerja , bahan baku serta bahan jadi.
13.
Pengamatan dan pengawasan terhadap sikap dan
tingkah laku tenaga kerja sewaktu melakukan,
Untuk mencapai
hasil yang memadai dalam mencegah dan mengelola kesehatan karyawan, maka
pengamatan evaluasi serta pengawasan kegiatan diatas harus dilakukan secara kelompok
( team work ) antara unsur kesehatan ( dokter, sanitarian, ahli keselamatan
kerja ), unsur engieneering, mekanik, biologi, ahli kejiwaan , ahli hukum,
penanggungjawab, personalia, dan pimpinan perusahaan sendiri sebagai pengambil
keputusan/kebijaksanaan.kerja sama kelompok juga meliputi kesehatan lingkungan
masyarakat di sekitar perusahaan.
DAFTAR PUSTAKA
Dainur, Materi-Materi Pokok Ilmu Kesehatan
Masyarakat, Widya Medika, jakarta:1995
data kecelakaan 85% disebabkan dari faktor manusia datanya dari mana? ada sumbernya?
BalasHapusterima kasih..