Jumat, 17 Mei 2013

KECELAKAAN KERJA




Terjadinya kecelakaan kerja disebabkan oleh kedua faktor utama yakni faktor fisik dan faktor manusia. Oleh sebab itu, kecelakaan kerja merupakan bagian dari kesehatan kerja. Kecelakaan kerja adalah kejadian yang tidak terduga dan tidak diharapkan akibat dari kerja. Sumakmur ( 1989 ) membuat batasan bahwa kecelakaan kerja adalah suatu kecelakaan yang berkaitan dengan hubungan kerja dengan perusahaan. Hubungan kerja di sini bahwa kecelakaan terjadi karena akibat dari pekerjaan atau pada waktu melaksanakan pekerjaan. Oleh sebab itu, kecelakaan akibat kerja ini mencakup dua permasalahan pokok, yakni kecelakaaan adalah akibat langsung pekerjaan dan kecelakaan terjadi pada saat pekerjaan sedang dilakukan.
Dalam perkembangan selanjutnya ruang lingkup kecelakaan ini diperluas lagi sehingga mencakup kecelakaan-kecelakaan tenaga kerja yang terjadi pada saat perjalanan atau transpor ke dan dari tempat kerja. Dengan kata lain kecelakaan lalu lintas yang menimpa tenaga kerja dalam perjalanan ke dan dari tempat kerja atau dalam rangka menjalankan pekerjaannya juga termasuk kecelakaan kerja. Penyebab kecelakaan kerja pada umumnya digolongkan menjadi dua, yakni :
a.       Perilaku pekerja itu sendiri ( faktor manusia ), yang tidak memenuhi keselamatan, misalnya:karena kelengahan, kecerobohon, ngantuk, dan kelelahan. Menurut hasil penelitian yang ada, 85% dari kecelakaan yang terjadi disebabkan karena faktor manusia.
b.      Kondisi-kondisi lingkungan pekerjaan yang tidak aman atau “ unsefety condition “, misalnya: lantai licin, pencahayaan kurang, silau, dan mesin yang terbuka.
Menurut Organisasi Perburuhan Internasional ( ILO ), kecelakaan akibat kerja ini diklasifikasikan berdasarkan 4 macam penggolongan, yakni :
a)      Klasifikasi menurut jenis kecelakaan
1.      Terjatuh
2.      Tertimpa benda
3.      Tertumbuk atau terkena benda-benda
4.      Terjepit oleh benda
5.      Gerakan-gerakan melebihi kemampuan
6.      Pengaruh suhu tinggi
7.      Terkena arus listrik
8.      Kontak bahan-bahan berbahaya atau radiasi
b)      Klasifikasi menurut penyebab
1.      Mesin, misalnya mesin pembangkit tenaga listrik, mesin penggergajian kayu.
2.      Alat angkut, alat angkut darat, udara, dan alat angkut air
3.      Peralatan lain : dapur pembakar dan pemanas, instalasi pendingin, alat-alat listrik dan sebagainya.
4.      Bahan-bahan, zat-zat, dan radiasi. Misalnya: bahan peledak, gas, zat-zat kimia.
5.      Lingkungan kerja ( diluar bangunan,idalam bangunan dan di bawah tanah ).
6.      Dan penyebab-penyeba lainnya.
c)      Klasifikasi menurut sifat luka atau kelainan
1.      Patah tulang
2.      Dislokasi ( keseleo)
3.      Regang otot ( urat )
4.      Memar dan luka dalam yang lain
5.      Amputasi
6.      Luka di permukaan
7.      Gegar dan remuk
8.      Luka bakar
9.      Keracunan-keracunan mendadak
10.  Pengaruh radiasi

d)     Klasifikasi menurut letak kelainan atau luka di tubuh
1.      Kepala
2.      Leher
3.      Badan
4.      Anggota di atas
5.      Anggota di bawah
6.      Banyak tempat
7.      Letak lain yang tidak termasuk dalam klasifikasi tersebut.
Klasifikasi- klasifikasi tersebut bersifat jamak, karena pada kenyataannya kecelakaan akibat kerja biasanya tidak hanya satu faktor, tetapi banyak faktor.



DAFTAR PUSTAKA
Notoatmodjo,soekidjo, Ilmu Kesehatan Masyarakat, Rineka Cipta, jakarta:1996


KECELAKAAN KERJA DAN PEMECAHANNYA
Kecelakaan kerja adalah kejadian yang tidak terduga dan tidak diharapkan akibat dari kerja.tidak terduga maksudnya tidak dilatarbelakangi unsur kesengajaan dan tidak direncanakan,karenanya peristiwa sabotase ataupun kriminlitas adalah diluar lingkup kecelakaan. Tidak diharapkan, sebab peristiwa kecelakaan disertai oleh kerugian material ataupun penderitaan dari yang paling ringan sampai yang paling berat.
Kecelakaan akibat kerja adalah kecelakaan yang ada hubungannya dengan kerja, dalam kecelakaan terjadi karena pekerjaan atau pada waktu melaksanakan pekerjaan.
Dengan demikian muncul dua permasalahan:
a.       Kecelakaan sebagai akibat langsung dari pekerjaan
b.      Kecelakaan terjadi saat me;lakukan pekerjaan
Sesungguhnya  kecelakaan akibat kerja meliputi penyakit akibat kerja, namun yang terakhir ini, mempunyai ruang lingkup berbeda, baik dari segi higiene perusahaan maupun dari segi kesehatan kerja.
Terdapat 3 kelompok kecelakaan kerja :
1.      Kecelakaan akibat kerja di perusahaan
2.      Kecelakaan lalu lintas
3.      Kecelakaan di rumah
Bahaya pekerjaan adalah faktor-faktor dalam pekejaan yang dapat mendatangkan kecelakaan. Jika kecelakaan telah terjadi, maka bahay tersebut disebut  sebaga bahay nyata.
Kerugian yang disebabkan kecelakaan kerja. Kecelakaan mengakibatkan 5 jenis kerugian :
1)      Kerusakan
2)      Kekacauan organisasi
3)      Keluhan dan cacat
4)      Kematian


Kerugian akibat kecelakaan kerja di negara industri Eropa dan Amerika, jauh lebih besar dibandingkan dengan di Indonesia, namun tidak berarti di indonesia keadaannya lebih baik. Sistem pelaporan yang belum baik, menyebabkan perbandingan tersebut tidak dapat digunakan sebagai pegangan bagi indonesia.
Klasifikasi kecelakaan akibat kerja menurut organisasi perburuhan internasional tahun 1962 adalah sebagai berikut
1.      Menurut jenis kecelakaan
a.       Terjatuh
b.      Tertimpa atau terkena benda jatuh
c.       Terbentur benda, kecuali benda jatuh
d.      Terjepit oleh benda
e.       Gerakan-gerakan melebihi kemampuan
f.       Pengaruh suhu tinggi
g.      Terkena arus listrik
h.      Kontak bahan-bahan berbahaya atau radiasi
2.      Menurut penyebab kecelakaan
1)      Mesin
a.       Pembangkit tenaga, kecuali motor listrik
b.      Mesin penyalur ( transmisi )
c.       Mesin pengelola logam
d.      Mesin pengelola kayu
e.       Mesin pertanian
f.       Mesin pertambangan
g.      Mesin lain yang belum termasuk klasifikasi di atas.
2)      Alat angkut atau bengkel
a.       Alat ankut di atas rel
b.      Alat angkut lain yang beroda, kecuali kereta api
c.       Alat angkut air
d.      Alat angkut udara
e.       Alat angkut lain
3)      Lain-lain :
a.       Bejana bertekanan
b.      Dapur pembakar, pendingin
c.       Instalasi listrik
d.      Alat-alat listrik ( tangan )
e.       Tenaga
f.       Perancah
g.      Peralatan lain yang tidak termasuk klasifikasi diatas
h.      Bahan/zat radiasi
i.        Bahan peledak
j.        Debu, gas cairan, dan zat kimia kecuali bahan peledak
k.      Radiasi

4)      Lingkungan kerja
a.       Di luar bangunan
b.      Di dalam bangunan
c.       Di bawah tanah
5)      Penyebab yang belum termasuk klasifikasi di atas :
a.       Hewan
b.      Penyebab lain
3.      Klsifikasi menurut sifat luka atau kelainan :
a.       Patah tulang
b.      Dislokasi
c.       Regang otot / urat
d.      Memar dan luka dalam yang lain
e.       Amputasi
f.       Luka-luka lain
g.      Luka di permukaan
h.      Gegar/remuk
i.        Akibat cuaca
j.        Mati lemas
k.      Pengaruh listrik
l.        Pengaruh radiasi
m.    Luka-luka yang banyak
n.      Lain-lain

4.      Klasifikasi menurut letak kelainan atau luka
a.       Kepala
b.      Leher
c.       Badan
d.      Anggota gerak atas
e.       Anggota gerak bawah
f.       Banyak tempat
g.      Kelainan umum





EVALUASI/ PENGAWASAN PENYAKIT AKIBAT KERJA
Berupa pengamatan dan evaluasi secara kualitatif dan kuantitatif:
a.       Pengamatan semua bahan / material keadaan serta keadaan lingkungan kerja yang mungkin sebagai penyebab penyakit akibat kerja.
b.      Mengamati proses produksi dan alat-alat produksi yang di pergunakan
c.       Pengamatan semua sistem pengawasan itu sendiri  :
1.      Pemakaian alat pelindung/pengaman ( jenis, kualitas, kuantitas, ukuran, dan komposisi bahan alat pelindung )
2.      Pembuangan sisa produksi ( debu, asap, dan gas )
3.      Jenis, konsentrasi/ unsur-unsur bahan baku, pengolahan dan penyimpanan bahan baku.
4.      Keadaan lingkungan fisik ( suhu, kelembaban, tekanan pencahayaan, ventilasi, intensitas suara/bising, getaran).
Cara-Cara Pengawasan
1.      Mengganti / substitusi bahan baku yang berbahaya dengan bahan lain yang kurang berbahaya bagi kesehatan.
2.      Mengganti atau mengubah cara pengolahan untuk mengurangi bahay bahan sisa.
3.      Menyediakan rambu-rambu atau tanda pengaman, serta alat pengaman lain-lainnya.
4.      Mengisolasi tenaga kerjanya dari keadaan-keadaan yang membahayakan kesehatannya.
5.      Menyerap bahan/keadaan yang membahayakan kesehtan tenaga kerja.
6.      Pengamatan dan pengawasan yang terus menerus perlengkapan bangunan perusahaan, fasilitas situasi, penyediaan air minum dan makanan tambahan, kamar mandi, tempat cuci tangan, serta alat pengaman bangunanan.
7.      Evaluasi , pengamatan dasn pengawasan
a.       Proses pekerjaan, alat-alat
b.      Posisi pada saat melakukan kerja ( duduk, berdiri, dan lain-lain )
c.       Lamanya bekerja dan penggunaan alat setiap hari bekerja
d.      Memperhatikan berbagai kemungkinan kontak antara kulit dengan bahan baku atau bahan jadi.
8.         Pengamatan pengaturan giliran kerja dari setiap tenaga kerja.
9.         Penyuluhan dan latihan bagi karyawan
10.     Pengawasan, pengamatan dan surveillance medis
11.     Pengamatan serta pengawasan higiene perorangan
12.     Pemantapan program kegiatan yang berkaitan dengan alat kerja , bahan baku serta bahan jadi.
13.     Pengamatan dan pengawasan terhadap sikap dan tingkah laku tenaga kerja sewaktu melakukan,
Untuk mencapai hasil yang memadai dalam mencegah dan mengelola kesehatan karyawan, maka pengamatan evaluasi serta pengawasan kegiatan diatas harus dilakukan secara kelompok ( team work ) antara unsur kesehatan ( dokter, sanitarian, ahli keselamatan kerja ), unsur engieneering, mekanik, biologi, ahli kejiwaan , ahli hukum, penanggungjawab, personalia, dan pimpinan perusahaan sendiri sebagai pengambil keputusan/kebijaksanaan.kerja sama kelompok juga meliputi kesehatan lingkungan masyarakat di sekitar perusahaan.



DAFTAR PUSTAKA
Dainur, Materi-Materi Pokok Ilmu Kesehatan Masyarakat, Widya Medika, jakarta:1995

1 komentar:

  1. data kecelakaan 85% disebabkan dari faktor manusia datanya dari mana? ada sumbernya?
    terima kasih..

    BalasHapus